Media siber, sebagai bagian dari hak kemerdekaan berpendapat dan berekspresi, wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Media siber harus menjaga profesionalisme dalam pengelolaan berita dan informasi yang dipublikasikan.
Ruang Lingkup Media Siber
Media siber meliputi semua bentuk media yang menggunakan platform internet untuk kegiatan jurnalistik, termasuk User Generated Content (UGC) seperti artikel, gambar, video, dan komentar pengguna.
Prinsip Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Setiap berita yang dipublikasikan di media siber harus melalui proses verifikasi yang ketat untuk memastikan akurasi dan keberimbangan informasi. Berita yang mendesak dapat dipublikasikan dengan catatan verifikasi yang akan dilakukan setelahnya.
Jasa Pembuatan Website Profesional Mulai 1 Jutaan!
Dapatkan website yang modern, fungsional, dan responsive. Hubungi kami untuk info lebih lanjut!
Ketentuan Khusus Verifikasi Berita
Dalam kondisi tertentu, berita yang memiliki kepentingan publik yang mendesak dapat dipublikasikan meski belum terverifikasi sepenuhnya. Media harus memberikan penjelasan kepada pembaca jika berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Isi Buatan Pengguna dan Etika Publikasi
User Generated Content (UGC) yang dipublikasikan di media siber harus sesuai dengan etika jurnalistik dan hukum yang berlaku. Pengguna media siber wajib melakukan registrasi dan login untuk mempublikasikan konten.
Persetujuan dan Tanggung Jawab Pengguna
Media siber harus memastikan bahwa setiap konten yang dipublikasikan tidak mengandung informasi yang bersifat bohong, fitnah, atau diskriminasi terhadap kelompok tertentu. Pengelola media memiliki hak untuk mengedit atau menghapus konten yang melanggar ketentuan ini.
Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Media siber wajib menyediakan akses bagi pembaca untuk memberikan hak jawab serta melakukan koreksi atau ralat atas berita yang memerlukan pembaruan. Koreksi dan ralat harus jelas dicantumkan bersama waktu pemuatannya.
Pencabutan Berita dan Kebijakan Iklan
Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut kecuali dalam kasus tertentu, seperti melanggar kesusilaan atau norma sosial lainnya. Selain itu, media siber harus memisahkan dengan tegas antara berita dan iklan untuk menghindari kebingunguan pembaca.
Kewajiban Menghormati Hak Cipta
Media siber harus memastikan bahwa semua konten yang dipublikasikan mematuhi hak cipta sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Penyelesaian Sengketa
Jika terjadi sengketa terkait pemberitaan, Dewan Pers berwenang untuk memberikan keputusan akhir terkait sengketa tersebut.
Source:
International Source :